Bandung Menanam Tingkatkan Kualitas RTH

Mitrapolisi.co.id/PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menggelar Bandung Menanam Jilid I sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sebanyak 15.000 pohon produktif ditanam di Kolam Retensi Rancabolang, Kamis (21/11/2019).

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Dharmawan mengatakan, kendati tak menambah luasan RTH, namun program tersebut strategis untuk meningkatkan kebermanfaatan RTH.

“Penanaman pohon di RTH adalah peningkatan kualitas RTH, bisa pohon produktif, bisa hutan lindung. Sehingga RTH fungsinya optimal,” ungkap Dadang Dharmawan di Balai Kota Bandung, Kamis (21/11/2019).

Ia menjelaskan, RTH memiliki tiga fungsi, yakni fungsi ekologi, fungsi ekonomi, dan fungsi edukasi. Sebegai fungsi ekologi, RTH memiliki kemampuan untuk menyerap polutan, memproduksi oksigen, dan media serapan air.

“Saat ini wilayah di Rancabolang sebetulnya sudah RTH. Ketika ditanami dengan pohon produktif, kualitasnya meningkat, jadi ada tambahan fungsi ekologis,” imbuhnya.

Di sisi lain, pohon produktif seperti buah-buahan yang ditanam juga bisa berfungsi ekonomis. Warga bisa memanfaatkan buah tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kalau fungsi edukasi, pohonnya bisa dikasih nama, misalnya nama latinnya apa, nama lokalnya apa. Bisa juga dijelaskan manfaatnya apa,” ujarnya.

Upaya Perluasan RTH
Perlu diketahui, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 mengamanatkan setiap daerah memiliki minimal 30% dari luas wilayah untuk RTH. Luasan tersebut terdiri dari 20% milik publik dan 10% milik privat. Namun karena kepadatan penduduk dan keterbatasan lahan, Pemkot Bandung baru bisa memiliki luasan RTH sebesar 12,2%

“Harusnya sekitar 35.000 hektare. Jadi masih butuh sekitar 1.600 hektare lagi untuk mencapai 20%. Cukup besar kekurangannya. Kalau beli bisa menghabiskan sampai Rp2 triliun,” ujar Dadang.

Guna mengatasi hal tersebut, pihaknya memanfaatkan lahan-lahan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) yang dimiliki oleh pengembang properti di Kota Bandung. Tahun 2019 ini, akan ada 9 pengembang yang akan menyerahkan kewajiban PSU mereka kepada Pemkot Bandung dengan luas total mencapai 13 hektare.

“Itu lumayan, 13 hektare kalau beli bisa berapa? Upaya kita tidak mengandalkan APBD, tetapi memanfaatkan potensi pengembang yang menyerahkan PSU,” jelasnya.

Saat ini, ada 570 pengembang di Kota Bandung yang belum menyerahkan kewajiban PSU ke Pemkot Bandung. Dadang tengah mengupayakan agar pihak pengembang segera menyerahkan kewajiban mereka.

“Itu yang sedang kita kejar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *