Gubernur Jabar Perluas Garapan Kerja PT MUJ

Mitrapolisi.co.id/ KOTA BANDUNG — Gubernur Ridwan Kamil memperluas garapan kerja PT Migas Utama Jabar dari yang semula hanya bermain di sektor hulu kini merambah ke sektor hilir.

Hal ini dimaksudkan selain menambah keuntungan BUMD juga memberi manfaat yang lebih besar kepada masyarakat Jabar.

“Setelah MUJ lahir kembali diberi tugas oleh kami untuk mengurusi segala bidang energi yang dulunya terbatas sekarang jadi lebih luas,” ujar Ridwan Kamil saat meresmikan wajah baru gedung MUJ Jabar sekaligus sosialisasi perubahan nama perusahaan, di Jalan Jakarta 40 Kota Bandung, Senin (19/9/2022) malam.

PT MUJ sendiri sebelumnya bernama PT Migas Hulu Jabar (Perseroda), di mana Pemda Provinsi Jabar memiliki 100 persen saham. Dari tahun k etahun kinerja perusahaan terus meningkat.

PT MUJ kini bahkan sudah jadi _holding company_ yang memiliki beberapa anak perusahaan. Untuk itu Gubernur ingin MUJ ini seperti Pertaminanya versi daerah yang sukses mengelola energi hulu hilir.

“Pokoknya MUJ ini harus jadi pertamina versi daerah dari hulu ke hilirnya harus jagoan tapi dalam skalanya dia,” kata Kang Emil, sapaan akrabnya.

MUJ merupakan salah satu BUMD Jabar yang menguntungkan. Per tahun, pendapatan tetapnya mencapai Rp350 miliar.

“Hasilnya sudah luar biasa ya punya _income_ tetap Rp350 miliar per tahun. Makanya dia salah satu BUMD kami yang profitabel,” sebut Kang Emil.

BACA JUGA: Putusan Sidang Etik: Banding Irjen Ferdy Sambo Ditolak

MUJ juga memiliki target dalam pengelolaan energi baru terbarukan (EBT) yakni pengembangan solar panel dan memasyarakatkan kendaraan listrik. Bahkan solar panel dan kendaraan listrik tersebut sudah digunakan di kantor baru MUJ yang kini lebih representatif.

“Target EBT yang sedang digarap MUJ yaitu solar panel dan kendaraan listrik. Kantornya pun sekarang sudah memanfaatkan energi tersebut,” ujar Kang Emil.

*Nama Baru*
Sebelumnya, PT Migas Utama Jabar ebagai BUMD Jabar memiliki nama BUMD Migas Hulu Jabar. Pada 4 Juli 2022, DPRD Jabar secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dengan Nama PT Migas Utama Jabar (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda tersebut, selain mengubah nama juga berimplikasi pada bidang kerja perusahaan yang lebih luas. MUJ menjadi _holding_ energi dan sumber daya mineral (ESDM). Perluasan bidang usaha yang semula hanya hulu migas kini merambah ke bidang usaha hilir seperti bisnis non-migas, energi terbarukan dan pertambangan mineral .

PT MUJ juga kini memiliki kewenangan untuk pengembangan energi baru terbarukan (EBT) seperti panas bumi, energi angin, _solar cell_, dan memanfaatkan energi air sebagai pembangkit listrik dan lainnya.

PT MUJ kini memiliki kantor baru yang sangat representatif di Jalan Jakarta Nomor 40, Kota Bandung yang diresmikan Gubernur Ridwan Kamil, Senin (19/9/2022) malam.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih menyatakan PT MUJ kini lebih leluasa dalam mengembangkan EBT.

“Sebagai _holding_ bidang energi dan sumberdaya mineral tentu menjawab dan mengakselerasi usaha yang tadinya dihulu, bisa merambah energi hilir, termasuk EBT,” tegasnya. Apalagi, katanya, Jabar menargetkan mampu memanfaatkan 23 persen potensi EBT di Jabar.

MUJ juga dapat mengoptimalisasi pemanfaatan gas bumi melalui pembangunan infrastruktur jaringan gas di beberapa kota di Jabar. Menurut Ai, Dirjen Migas sudah memberikan dukungan kepada MUJ untuk pengembangan jaringan gas. Target jaringan gas di Jabar sendiri mencapai 235.000 sambungan.

Sementara itu Direktur PT MUJ (Perseroda) Begin Troy menyatakan rasa terima ksihnya kepada Pemdaprov Jabar dan DPRD yang memberikan dukungan perluasan usaha PT MUJ melalui penetapan peraturan daerah.

Menurutnya, sejumlah bidang usaha pasca-perda sudah dipetakan perusahaan dan akan segera ditindakkanjuti. Begin berharap perda ini akan memiliki landasan kuat bagi perusahaan untuk mendukung kinerja perusahaan 20 tahun dari sekarang.

Sesuai arahan gubernur, MUJ juga akan membantu daerah lain dalam mempercepat realisasi penerima dan pengelolaan hak Participating Interest (PI) 10 persen. Sebab saat ini baru Jabar saja yang sudah menikmati PI 10 persen.

Sekadar mengulas, MUJ merupakan perseroan daerah (perseroda) yang 100 persen sahamnya dimiliki Pemdaprov Jabar. MUJ menjadi pionir dalam implementasi pengalihan Partisipasi Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja ONWJ bagi BUMD daerah penghasil migas, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Sebagai Holding MUJ memiliki anak perusahaan untuk pengembangan bisnis lainnya yakni PT MUJ ONWJ, PT ENM dan PT MUJ Energi Indonesia.