Kabar Gembira Untuk Warga Jabar, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Syarat dan Ketentuannya

Mitrapolisi.co.id/ KOTA BANDUNG- Kabar gembira untuk warga Jawa Barat (Jabar), karena pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ditunggu-tunggu telah tiba. Anda bisa simak syarat dan ketentuannya dalam artikel ini.

Ini merupakan kesempatan baik jika anda sudah lama menunggak, karena dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor, urusan telat membayar bisa diselesaikan.

Sebelum itu, anda harus memperhatikan syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini supaya tidak terjadi kesalahan untuk kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

Berikut ini syarat dan ketentuan bagi anda yang ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor
Persyaratan Umum:
– STNK Asli
– E-KTP Asli
– SKKP/SKPD Terakhir
– BPKB Asli

Persyaratan Khusus:
– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili kendaraan
– Bukti hasil cek fisik
– BPKB Asli

Adapun untuk mekanisme pembayaran:
Wajib Pajak (WP)
– Melakukan cek fisik kendaraan
– Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif
– Menyerahkan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran

Petugas
– Melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ
– Melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalu percetakan BPPKB

Adapun untuk mekanisme pembayaran:
Wajib Pajak (WP)
– Melakukan cek fisik kendaraan
– Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif
– Menyerahkan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran

Petugas
– Melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ
– Melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalu percetakan BPPKB

Wajib Pajak (WP)

– Melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di Loket Pembayaran
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang disahkan di Loket Penyerahan

Apa saja yang anda dapat dari pemutihan pajak kendaraan bermotor ini? Berikut fasilitas yang anda dapat :
Anda terbebas dari denda pajak kendaraan bermotor
– Bea balik nama kendaraan bermotor ke-II
– Bebas tunggakan pajak tahun ke-5

Selain itu pun ada diskon yang anda dapat:
Anda mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor
– Anda mendapatkan diskon bea balik nama Tahun pertama

Ayo jangan sampai ketinggalan karena pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk periode dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Untuk informasi lebih lengkapnya bisa datang langsung ke lokasi Samsat terdekat atau Informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar. (Instagram @bapenda.jabar)