Penerapan Merit Sistem Bakal Perbaiki Pola Karir ASN Pemprov Jabar

Mitrapolisi/
BANDUNG–Penataan merit sistem pada pola karir aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke depan dinilai akan makin baik dan akuntabel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan pihaknya kini tengah merancang penerapan merit sistem di lingkungan Pemprov sebagai implementasi UU No 5 Tahun  2017 tentang Aparatur Sipil Negara. “Tempo hari kami mengundang Komite ASN membahas penerapan sistem ini,” katanya di Bandung, Selasa (22/8/2018).
Iwa menuturkan, Merit sistem berbeda dengan fit and profer test yang dilakukan untuk mencari figur yang tepat untuk mengisi jabatan. Sementara merit lebih banyak digunakan untuk pengangkatan pejabat dalam struktur dinas. Nantinya pada bidang tertentu ada kesinambungan jika pejabat yang diangkat masih di dalam struktur dinas itu.
Menurutnya dari evaluasi KASN, Pemprov Jabar kini sudah masuk dalam level 3 untuk penerapan pola karir. Level ini memungkinkan Pemprov mengangkat ASN yang kompeten, sesuai kriteria dan aturan. “Level 3 ini sistem pola karir yang diterapkan dimana semula open bidding untuk mendapatkan pejabat yang layak, kini bisa full dari internal Pemprov Jabar sendiri,” paparnya.
Namun pola ini menurutnya mensyaratkan Pemprov harus memiliki bahan baku SDM yang  sesuai kriteria hasil dari seleksi dan uji kompetensi yang ketat dan transparan. “Ini sudah bisa dilakukan di Pemprov Jabar dari sisi regulasi dan SDM sudah banyak dan lengkap sehingga bisa dikembangkan, ujarnya.
Penerapan sistem ini dinilai Iwa lebih menguntungkan dibanding seleksi terbuka karena Pemprov bisa dengan cepat menempatkan ASN untuk mengisi jabatan tertentu.
Di sisi lain, penerapan seleksi terbuka membutuhkan biaya yang cukup mahal. “Pemilihan sistem ini bisa objektif. Karena pejabat yang dipilih sejak awal berkarir di Jabar. Sistem ini juga mendorong peningkatan kinerja dan daya kompetitif ASN,” paparnya.
Iwa menyakini sistem pola karir di Pemprov Jabar ke depan akan makin baik mengingat saat ini serangkaian payung hukum dari mulai peraturan gubernur tentang tim penilai kinerja ASN lalu Pergub tentang Pola Karir sudah ada. “Intinya demi meningkatkan pelayanan pada masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *