Polda Jabar Ungkap Kasus Penipuan Mengatasnamakan Anggota Polisi

Mitrapolisi.co.id-Bandung Petugas patroli cyber polda jabar melakukan profiling terhadap  akun Instagram a.n sigit32Ind, kemudian diperoleh seorang laki-laki berinisial SH yang memakai atribut seperti anggota Polri.
Berangkat dari hasil profiling tersebut kemudian dibentuk tim gabungan yang beranggotakan Tim CyberDit Reskrimsus Polda Jabar danTim. Jatanras Dit Reskrimum Polda Jabar.
Pada pukul 08.32 Wib, Tim Cyber Dit Reskrimsus Polda Jabar dan TimJatanras Dit Reskrimum Polda Jabar melakukan scenario dengan menempatkan Pelapor untuk melakukan pertemuan dengan Pelaku di McD di daerah Jl. Gatot Subroto, kemudian Tim melakukan pengintaian disekitar McD, setelah Pelaku mendatangi Pelapor, Tim segera
mengamankan pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti hingga padaakhirnya unsur pasal persangkaan dapat terpenuhi.
8. Modus Operandi : Pelaku melalui media sosial Instagram mengaku sebagai anggota Polisi
dan berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat kemudian menawarkan untuk membantu Korban mencari seseorang,
dengan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya Oprasionaldan IT sehingga korban mengirimkan sejumlah uang untuk biaya
Operasional dan IT tersebut.
9. Pasal yang dilanggar : a. 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang
perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE yang
berbicara tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkanberita bohong dan menyesatkanyangmengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman pidanapenjara maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyartanggal 20 januari 2019, petugas patroli cyber polda jabar melakukan profiling terhadap akun Instagram a.n sigit32Ind, kemudian diperoleh seorang laki-laki berinisial SH yang memakai atribut seperti
anggota Polri.
 b. Pasal 378 KUHP tentang Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum,dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dengan
ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
10. Ancaman Hukuman : Hukuman penjara penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun.  (Benny)**

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *