Mitrapolisi.co.id/ KOTA BANDUNG – Tiga mantan kepala daerah di Jawa Barat menghirup udara bebas. Mereka bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin usai menjalani hukuman atas kasus korupsi.
Ketiga kepala daerah tersebut yakni eks Bupati Subang Ojang Sohandi, eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan eks Bupati Indramayu Supendi. Mereka bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (6/9/2022).
“Ada Ojang (Sohandi), Irvan (Rivano Muchtar), dan Supendi,” tutur Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar
Elly menuturkan ketiga mantan bupati itu bebas bersyarat. Mereka masih tetap wajib lapor ke Bapas Bandung. Selain itu, gerak gerik mereka juga tetap diawasi oleh kejaksaan.
“Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis. Pengawasannya oleh kejaksaan,” katanya.
Menurut Elly mereka menjalani bebas bersyarat sesuai hak sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Selain ketiga bupati, ada napi tipikor lainnya yang juga bebas bersyarat hari ini.
BACA JUGA: Harga BBM Pertalite, Solar, hingga Pertamax Resmi Naik Mulai Hari Ini
Mereka di antaranya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar hingga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
“Memenuhi hak mereka sesuai Undang-undang,” kata Elly.
Tiga mantan Bupati di Jabar itu terjerat kasus yang berbeda. Vonis yang diberikan hakim pun beragam.
Irvan divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur. Kemudian Ojang Sohandi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta, karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014. Sementara Supendi divonis 4,5 tahun bui atas kasus suap.