Wagub Jabar Ingatkan Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Mitrapolisi/KOTA BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyatakan, perlindungan ketenagakerjaan perlu didorong untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, baik pekerja formal atau penerima upah maupun pekerja informal atau bukan penerima upah via jaminan sosial ketenagakerjaan.

Maka itu, Uu mengapresiasi Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Paritrana Award 2019. Menurut dia, program tersebut mampu meningkatkan kepedulian semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, dan masyarakat, akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Terutama yang berada di lingkup Pemerintahan Daerah yang telah mendapatkan honor, insentif untuk didorong menjadi peserta sehingga apabila terjadi risiko sosial pekerja tidak kehilangan peluang manfaat perlindungan,” ucap Uu saat menghadiri Sosialisasi Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2019-BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Hilton, Kota Bandung, Selasa (10/9/19).

Uu juga mengatakan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaa di Jabar belum 100 persen. Masih ada pekerja formal maupun informal yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, Uu mengajak seluruh stakeholder untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jabar. Sebab, kata dia, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja adalah tugas bersama.

Saat ini, ada 20,9 juta penduduk Jabar yang bekerja. Rinciannya, 10,8 juta pekerja formal dan 10,1 juta pekerja informal.  “Jumlah tersebut adalah jumlah pekerja Jawa Barat yang harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Uu.

“Saat ini terdapat 50 persen pekerja formal atau setara 5 juta pekerja yang mendapat jaminan sosial, sementara sektor informal atau bukan penerima upah terdapat 95 persen atau setara 9,5 juta pekerja yang sudah mendapat jaminan sosial,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Uu menyebut bahwa Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar memiliki peran dalam aspek regulasi. Salah satunya adalah membuat kebijakan dengan tujuan untuk meningkatkan kepedulian semua pihak akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sedangkan, perusahaan harus mematuhi regulasi yang berlaku.

“Dan para pekerja dapat meningkatkan etos kerja yang berdampak pada produktivitas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *