Mitrapolisi.co.id/PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung meminta warga untuk selalu menggunakan masker dan rajin mencuci tangan. Tak hanya itu, warga juga diimbau untuk tetap memperhatikan physical distancing.
“Kota Bandung masih melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Juni mendatang. Meski ada beberapa hal yang berubah, tetapi warga harus tetap disiplin menggunakan masker dan melaksanakan physical distancing. Karena wabah Covid-19 masih mewabah,” ujar Kepala Bagian Humas Setda Kota Bandung, Sony Teguh Prasatya, Senin (1/6/2020).
Langkah Kota Bandung memperpanjang masa PSBB untuk menjaga kewaspadaan warga terhadap penyebaran Covid-19. Berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung masih berada di level 3 atau cukup berat. Sehingga langkah untuk PSBB tetap harus dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona agar tidak meluas.
Pada 17 Mei hanya ada 1 kecamatan yang berada di level 4 (Berat) yaitu Kecamatan Panyileukan. Namun pada 28 Mei ada 2 kecamatan yang meningkat ke level 4, yaitu Kecamatan Ujungberung dan Kecamatan Rancasari. Sementara Kecamatan Panyileukan turun menjadi level 5 (kritis). Dengan demikian masih ada 28 kecamatan yang berada di zona hitam.
Oleh karenanya, Pemkot Bandung akan terus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di tingkat kewilayahan. Termasuk juga mengoptimalkan pelacakan kasus sampai ke tingkat RT dan RW.
“Kita akan mempersiapkan tempat isolasi mandiri di tingkat kecamatan. Perlibatan peran komunitas mulai dari RT, RW, PKK, Kader, dan LPM. Itu agar memperketat mobilitas orang di tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan,” jelas Sony.
Sesuai arahan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, lanjut Sony, pada PSBB kali ini ada penambahan aktivitas yang dikecualikan. Salah satunya pada PSBB kali ini warga diperkenankan untuk beribadah di rumah ibadah.
Selain itu, melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 32 tahun 2020, perkantoran juga telah diizinkan untuk kembali beroperasi. Namun terdapat pembatasan jumlah pegawai, yaitu 30 persen dari jumlah keseluruhan pegawai.
PSBB kali ini juga mengizinkan rumah makan atau restoran melayani makan di tempat (dine in) pada pukul 06.00-18.00 WIB. Syaratnya, hanya menerima konsumen sebanyak 30 persen dari jumlah kapasitas kursi. Pengunjung yang makan di tempat hanya diberikan waktu selama 60 menit.
“Pada PSBB kali ini memang sejumlah cek poin di perbatasan dihilangkan. Tetapi pengawasan di pusat kota semakin diperketat. Termasuk memperketat pengawasan di restoran, toko, dan perkantoran,” tegas Sony.
Sony menjelaskan, seluruh perangkat daerah akan mengawasi dan mengevaluasi berdasarkan bidangnya masing-masing. Hal ini agar semua sektor menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan semua aturan PSBB yang tertuang dalam Perwal Nomor 32 tahun 2020.
“Jadi tidak hanya oleh gugus tugas tingkat Kota Bandung, tetapi juga oleh tingkat kecamatan dan keluruhan. Semua bidang akan memantau berdasarkan tugas pokok dan fungsinya,” tutur Sony.