Mitrapolisi.co.id/JAKARTA, – Dalam aturan baru KTP, pencatatan nama identitas warga baik di Kartu Keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) wajib ditulis minimal dua kata, tidak boleh disingkat, maksimal 60 huruf dan tanpa gelar.
Aturan baru KTP ini tertuang dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Permendagri ini telah ditetapkan pada 11 April dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Dokumen kependudukan yang diatur dalam Permendagri tersebut meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Dalam Pasal 4 ayat (2) Permendagri tersebut diatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Di antaranya, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Sedangkan nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
Selain harus dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Untuk pengubahan atau perbaikan nama, Permendagri Nomor 73/2022 menetapkan harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.
“Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi bunyi Pasal 4 ayat (4) Permendagri tersebut.
Kemudian dalam Pasal 5 ayat (3) point a Permendagari 73/2022, diatur mengenai tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.