Mitrapolisi.co.id/Bandung-KEPALA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kaniasari.memberikan rekomendasi kepada 45 tempat hiburan untuk kembali beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sementara itu, sebanyak 35 tempat hiburan belum diberikan rekomendasi karena belum memenuhi syarat protokol kesehatan.
Dewi Kaniasari mengungkapkan, ada sebanyak 80 tempat hiburan yang mengajukan izin untuk bisa kembali beroperasi. Namun dari sejumlah permohonan yang diterima, Disbudpar tidak serta merta memberikan rekomendasi.
Disbupar Kota Bandung terlebih dahulu perlu memeriksa kelengkapan administrasinya serta meninjau langsung ke lokasi. “Persyaratan yang perlu dilampirkan dalam surat permohonan yaitu ada surat pernyataan di atas meterai menjamin penerapan protokol kesehatan dari pengelola, bukti telah dilakukan rapid test kepada para pegawainya serta surat izin usaha,” jelasnya usai mengikuti rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (19 Agustus 2020).
Menurut Kenny, sapaan akrabnya, ada check list protokol kesehatan yang harus di cek di lapangan. Disbudpar terus mengingatkan pengelola untuk melengkapi kelengkapan administrasi dan memperbaiki mekanisme penerapan protokol kesehatan sesuai aturan.
“Kita terus melakukan edukasi dan sosialisasi serta mengingatkan kelengkapan yang kurang. Kita juga selalu berkoordinasi dengan ketua P3B (Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung),” tuturnya.
Di luar itu, ia mengusulkan dibentuknya tim gabungan untuk pelaksanaan pengawasan dan penindakan di lapangan. Pasalnya, pengawasan dan penindakan membutuhkan dukungan dari mitra kepariwisataan.
“Permasalahan dan penanganan Covid-19 tidak bisa hanya Pemkot Bandung saja tetapi perlu ada kesadaran juga dari semua elemen masyarakat,” punkasnya.
(arm)