Mitrapolisi.co.id/DINAS Pendidikan Kota Bandung menyatakan siap melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Nadiem Makarim. Apalagi, sebelum pemerintah pusat menerapkan sistem zonasi, Kota Bandung telah lebih dahulu melaksanakannya.
“Kebijakan nasional PPDB berbasis zonasi diterapkan pada 2018. Sebelum itu, Kota Bandung telah melaksanakannya,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Cucu Saputra, Kamis (12/12/2019).
Sehingga jika ada perubahan soal teknis PPDB, Cucu yakin masyarakat di Kota Bandung dapat memahaminya.
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah mengeluarkan arah kebijakan baru, salah satunya soal PPDB. Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.
Cucu mengatakan, Kota Bandung telah mengambil kebijakan PPDB tidak lagi berkaitan dengan ujian sekolah. Karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengangap ujian hanya sebagai alat evaluasi bukan alat seleksi.
“Sehingga untuk Kota Bandung hal ini merupakan hal yang biasa,” tuturnya.