Jawa Barat, Provinsi Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen

Mitrapolisi.co.id/BANDUNG — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, menyabet gelar sebagai “Provinsi Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen”, dari Kementerian Perdagangan RI. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas hasil yang dicapai oleh Pemdaprov Jabar dalam melayani serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat sebagai konsumen.
Penghargaan yang diserahkan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Enggartiasto Lukita, diterima langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019, di pelataran Jl. Diponegoro Bandung, Rabu (20/03/19).
“Provinsi Jawa Barat telah 10 kali mendapatkan penghargaan sebagai Provinsi Terbaik untuk Peduli Konsumen terakhir pada 2018”, kata Emil — panggilan Gubernur.
 
Sukses Jawa Barat, diikuti pula oleh lima provinsi lainnya yakni Papua Barat, Aceh, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
 
Emil lanjut menyebut, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap tertib niaga serta barang dan jasa beredar. Pemdaprov Jabar juga akan mengoptimalkan upaya pemberdayaan konsumen.
 
Pun seiring kemajuan digital, dan meningkatnya layanan transaksi melalui E- Commerce, maka sasaran yang saat ini ingin dicapai adalah terbangunnya perlindungan konsumen sesuai perkembangan zaman, yakni diantaranya perlindungan bagi konsumen online.
 
“Untuk online perlindungan konsumennya masih kurang. Meningkatnya jual beli online, perlindungan konsumennya harus meningkat juga,” kata Emil.
 
Nilai pergerakan barang 10 tahun ke depan lewat E – Commerece di Asia Tenggara diperkirakan mencapai angka 80 miliar USD. Merupakan prospek yang menarik.
 
“Barangnya receh-receh, murah, tapi jumlahnya banyak, pergerakannya sangat dinamis,” ujarnya.
 
Untuk melayani konsumen lebih baik, Gubernur juga tengah menyiapkan lahan 20 hektar di kawasan Bandar Udara Kertajati, Majalengka, sebagai pusat logistik industri 4.0, atau Hub E-Commerce.
 
“Ini komitmen kita mendukung industri 4.0, sehingga kita harapkan pergerakan barang lewat E- Commerce bisa lebih cepat dengan biaya yang terjangkau,” katanya.
 
Pemdaprov Jawa Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, juga terus fokus melakukan pemantauan untuk aspek perizinan bidang perdagangan, bidang distribusi barang dan jasa meliputi, minuman beralkohol dan berbahaya, pendaftaran produk barang dalam negeri dan impor, pemberlakuan SNI, broker properti, perusahaan MLM, pendaftaran gudang serta penyimpanan dan ketersediaan barang kebutuhan pokok.
 
Sedangkan berdasarkan hasil pengawasan barang dan jasa yang beredar, sampai saat ini masih ditemukan produk SNI yang tidak sesuai aturan berlaku. Produk tersebut tersebar di pasar tradisional dan modern, maupun toko-toko. Selain itu juga masih ada produk elektronik dan telematika yang belum memenuhi aturan terkait manual kartu garansi
 
“Alhamdulillah lembaga peradilan konsumen untuk pengaduan, dan lain- lain sudah bekerja maksimal, yang diperlukan kini penguatan konsumen. Ini perlunya peningkatan pemahaman UU perdagangan dan peraturan teknis sektor perdagangan kepada pelaku usaha dan konsumen melalui sosialisasi, maupun pelatihan teknis,” katanya.
 
Di sisi lain, Emil khawatir dengan maraknya kasus renternir berkedok financial technology (fintech), dan banyak korbannya. Gubernur berharap perkara semacam itu bisa lebih ditetapkan lagi dasar hukumnya.
 
“Nomer satu yang dikhawatirkan, bagi menengah ke bawah adalah peminjaman online. Rentenir sudah merambat ke online, dan sering kali konsumen yang telat bayar dipermalukan secara online juga. Mohon curhatan dari warga ini juga diperhatikan (Pak Menteri Perdagangan), sisi gelap 4.0 ini jadi perhatian kita bersama,” tuturnya.
 
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono Sutiarto, Harkonas 2019 menjadi wujud nyata pelaksanaan strategi nasional perlindungan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017.
 
Harkornas digelar Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan tema “Saatnya Konsumen Indonesia Berdaya”.
 
“Memeriahkan Harkonas 2019 telah dilaksanakan serangkaian kegiatan seperti dibukanya klinik pengaduan konsumen yang dilaksanakan serentak di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung seputar permasalahan yang dihadapi konsumen ketika berbelanja. Konsumen dapat menyampaikan keluhan terhadap produk dan jasa yang dipakainya,” tutur Veri.
 
Klinik Pengaduan Konsumen dimulai sejak 16 Maret 2019.  Diantaranya ada di Transmart Trans Studio Bandung (TSM), Transmart Buah Batu, Transmart Cimahi, Transmart Cipadung, Transmart Cimahi, Carefour Kiaracondong,  Carefour PVJ,  Griya Grand Cinunuk, Griya Sumber Sari, Yogya Kepatihan dan Giant Suci.
 
Juga diadakan pekan diskon yang melibatkan sekitar 32 perusahaan online maupun offline. Serta seminar edukasi konsumen. Pun hari ini juga dilakukan penandatanganan prasasti 251 kantor unit metrologi legal, yang dicatat Musium Rekor Dunia- Indonesia (MURI), serta penyematan rompi Tukang Ukur Takar Timbang (Kang Ujang).
 
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Enggartiasto Lukita beharap Harkonas 2019 dapat juga mendidik produsen agar bertanggung jawab.
 
“Tidak hanya kualitas barang atau layanan, tapi juga pada takaran. Mungkin ibu- ibu di pasar suka bertanya pada hati, apalah timbangan daging, cabai, bawang ayam sudah sesuai. Disinilah peran kita sebagai pemerintah, memperkuat konsumen, guna memperbaiki kualitas produk yang berkelanjutan,” katanya.
 
Mendag menyebut, sejumlah target perlindungan konsumen saat ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat menjadi konsumen yang berdaya. Serta sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat  mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga universitas, bahwa mereka dilindungi hukum untuk mendapat produk yang berkualitas.
 
“Untuk semua keluhan kami siap memberi pelayanan konsumen Indonesia 24 jam 7 hari 365 hari,” ujarnya.
 
Konsumen bisa menghubungi pusat pengaduan telepon (call center) bernomor 153,email Perlindungan.konsumen@kemendag.go.id atau hotline: 021-3441839.
 
“Kita harus terus melaksanakan perlindungan konsumen untuk pemenuhan pengukuran yang tepat hingga memastikan tertib niaga. Di samping menumbuhkan kecerdasan, dan kejujuran atas prodak yang dibeli, juga menghadirkan konsumen yang mencintai produk- produk dalam negeri dan hasil karya anak bangsa,” kata Enggartiasto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *