Ketua Rw 03 Kelurahan Babakan Ciamis Ajak Warganya Disiplin Adanya Peraturan Walikota Bandung

Mitrapolisi.co.id/Kota Bandung-ketua Rw. 03 kelurahan Babakan Ciamis kecamatan Sumur Bandung  Wawan Suhernawan mengatakatakan dengan adanya surat edaran walikota Bandung Nomor 46 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi kebiasaan baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 , bahwa penggunaan masker di wajibkan bagi warganya tetap disiplin dan mematuhi aturan tersebut. Ungkapnya.

Perwal tersebut telah berlaku dikota Bandung, wawan berharap tidak ada yang terkena sanksi soal masker dan memastikan penerapan sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker telah berlaku di Kota Bandung. Kendati demikian, ia berharap Mudah Mudahan tidak ada warganya yang terkena sanksi denda. ujarnya di balai RW.03 Senin, 31 Agustus 2020.

Wawan mengaku memilih untuk mengedepankan edukasi kepada warga. Karenanya, ia telah menghimbau kepada seluruh warganya dan masyarakat kota Bandung khususnya untuk selalu menggunakan masker.

harapanya untuk itu setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup, wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, dan membuang sampah di tempat sampah mudah mudahan dengan adaptasi kebiasaan baru tetap diikuti dengan kedisiplinan dan semoga Allah SWT dapat meridoi usaha dan kerja keras seluruh warga kota Bandung dalam melakukan tindakan pencegahan dan pengawasan wabah Covid -19 sehingga bisa terbebas dari virus covid-19. Pungkasnya.

(arm)