Daerah  

Merubah Dokumen Kependudukan Bisa Via Email.Begini Caranya

Mitrapolisi.co.id/Kota Bandung-Dokumen kependudukan adalah kebutuhan administratif dasar yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Namun, ada kalanya menemukan kesalahan atau perubahan data yang harus disesuaikan agar memudahkan kebutuhan administratif di masa mendatang.

“Ada banyak kasus misalnya akta kelahiran berbeda dengan di KTP, atau berbeda dengan di ijazah. Hal-hal seperti ini seharusnya diperbaiki. Semua identitas di semua dokumen itu harus sama,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Wuryani, dalam Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis, 13 Agustus 2020.

Namun banyak anggapan, membetulkan dokumen yang salah adalah pekerjaan yang merepotkan. Selain perlu mendatangi beberapa institusi, mekanisme yang tidak mudah juga membuat masyarakat enggan melakukan perbaikan data kependudukan. Apalagi, situasi pandemi Covid-19 membuat orang-orang tak ingin pergi ke luar rumah.

Tapi berbeda dengan di Kota Bandung. Semua urusan kependudukan bisa diselesaikan dengan mudah tanpa perlu meninggalkan rumah. Perubahan data kependudukan bisa dilakukan melalui surel (surat elektronik/e-mail).

Ada empat loket Disdukcapil yang membuka pelayanan melalui surel. Loket pertama adalah perbaikan atau perubahan elemen data di kartu keluarga dan menambahkan anggota keluarga di atas 7 tahun. Perbaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dan konsolidasi data NIK yang tidak ditemukan juga bisa dilayani di loket A.

Warga bisa mengirim surel dan berkomunikasi dengan petugas dengan alamat loket.a.disdukcapilkotabdg@gmail.com.

Adapun loket kedua diperuntukkan bagi layanan akta yang hilang dan akta yang rusak. Warga dapat berkirim surel ke alamat loket.d.disdukcapilkotabdg@gmail.com.

Sedangkan urusan perbaikan akta, perbaikan nama, perubahan kewarganegaraan, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak, dan pengangkatan atau adopsi anak bisa dilayani di loket.e.disdukcapilkotabdg@gmail.com.

Sedangkan, urusan Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Surat keterangan, dan pelaporan kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian luar negeri dapat menghubungi petugas melalui loket.h.disdukcapilkotabdg@gmail.com.

Wuryani menegaskan, warga dapat menghubungi surel tersebut sesuai dengan keperluannya. Jangan lupa untuk mencantumkan keperluan Anda dalam subyek surel dan jelaskan secara rinci keperluan Anda di dalam tubuh surel.

Dengan sistem ini, Wuryani percaya, pelayanan kependudukan di Kota Bandung dapat dilaksanakan lebih cepat, mudah, dan pasti. Ia pun tak khawatir jika masyarakat Kota Bandung akan kesulitan mengikuti cara-cara baru ini.

Ia menerangkan, jika selama ini orang mengira warga usia senior akan kesulitan mengikuti teknologi dan perkembangan zaman, Wuryani justru berkeyakinan mereka akan beradaptasi dengan teknologi yang baru. Penduduk yang lebih muda pun bisa membantu mereka untuk mengatasi kesenjangan teknologi tersebut.

“Kita jangan underestimate ke penduduk Kota Bandung. Saya punya keyakinan ke sana insyaallah ke depan mereka akan menikmati hal seperti ini,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *