Mitrapolisi.co.id/ Bandung, Seorang narapidana Lapas Banceuy Bandung, Jawa Barat, Gilang Romadhoni, tewas setelah dianiaya teman satu selnya yang bernama Muhammad Robi. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/2) malam. Namun hingga kini belum diketahui motif Robi menganiaya Gilang.
Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris menuturkan, Robi menganiaya Gilang dengan cara memukul menggunakan tangan kosong berulang kali.
“Penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara memukul korban berulang kali dengan menggunakan tangan,” kata Abdul melalui keterangannya, Jumat (7/2). Abdul mengatakan pada saat dipukuli, petugas bergegas mengecek sel yang dihuni mereka. Pada saat itu, Gilang kondisinya babak belur dan dilarikan ke RS Sartika Asih. Namun, dalam perjalanan Gilang menghembuskan nafas terakhirnya.
Abdul mengatakan usai insiden itu, pihaknya segera mengamankan Robi.
Secara terpisah, Kepala Lapas Banceuy Tri Saptono mengatakan, korban menderita luka pada bagian kepala dan luka dalam pada bagian dada kanan karena terkena benturan. Dia mengaku belum mengetahui penyebab pasti pelaku menganiaya korban.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari petugas, Tri menuturkan, pelaku dan korban tidak memiliki masalah apa pun. Bahkan, saat proses penempatan kamar sel, keduanya tidak melakukan penolakan. Kini, perkara tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman.
“Perselisihannya belum jelas karena info yang kami dapat tidak ada masalah karena keduanya pada saat penempatan sekamar tidak ada yang protes untuk menolak disatukan kamarnya,” jelas dia.
“Langsung malam itu pelaku diamankan ke Rutan Bandung untuk selanjutnya ditangani oleh polisi,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Tri memastikan, kondisi Lapas Banceuy saat ini dalam keadaan kondusif. Dia pun mengaku berduka atas kehilangan warga binaannya di lapas dan berharap pelaku dapat diproses hukum maksimal.
“Usai kejadian Lapas tetap kondusif,” terang dia.
Informasi yang dihimpun, pelaku merupakan narapidana kasus 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan. Pelaku sedang menjalani masa hukuman setelah divonis 4 tahun penjara. Sementara korban merupakan terpidana kasus narkotika yang sedang menjalani masa tahanan selama 4 tahun