Mitrapolisi/KOTA BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat akan menyusun nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah pihak, yakni Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kodam, Polda, Kejati, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terkait penanganan pencemaran Sungai Cilamaya dan Cileungsi.
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Daud Achmad menyatakan, pembuatan MoU tersebut untuk memperkuat komitmen Pemdaprov Jabar dengan sejumlah pihak dalam menyelesaikan pencemaran sungai Cilamaya dan Cileungsi.
“Kita sepakati bahwa kita akan secara legal, formal, membuat nota kesepahaman dengan pemerintah kabupaten/kota, Kodam, Polda, Kejati, dan lainnya. Nanti, kita akan sepakati bagaimana kita fokus menangani kedua DAS sungai tersebut,” kata Daud usai menghadiri Rapat Percepatan Penanganan Pencemaran Sungai di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (22/10/19).
Menurut Daud, salah satu tindak lanjut dari MoU yang akan disusun adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penanganan pencemaran sungai Cilamaya dan Cileungsi. Output dari Satgas sendiri adalah penyusunan rencana aksi (roadmap) yang menggabungkan hasil riset lapangan beberapa pihak.
Jika roadmap telah disusun, kata Daud, Satgas akan menentukan target jangka pendek, menengah, dan panjang dalam penanganan pencemaran DAS Cilamaya dan Cileungsi. “Nanti setelah ada nota kesepahaman itu, kita akan membuat sebuah satgas dengan tugas-tugas tertentu, salah satunya membuat roadmap atau rencana aksi,” ucapnya.
“Dari hasil rapat tadi, ternyata ada kabupaten kota, kementerian dan pihak lain yang sudah melakukan aksi-aksi di lapangan. Nanti aksi-aksi yang sudah dilakukan ini kita satukan supaya tidak tumpang tindih. Jika ada yang bolong-bolong (belum lengkap), kita isi oleh satgas ini,” kata Daud melanjutkan.
Daud mengatakan, pembentukan Satgas dan realisasi rencana aksi akan dimulai pada awal 2020. Terkait penegakan hukum, Polda Jabar telah melaporkan sedikitnya ada tujuh kasus pencemaran lingkungan yang sedang diproses hukum. Enam di antaranya terjadi di DAS Cileungsi dan satu di DAS Cilamaya.
Pengusutan pihak Polda Jabar terus dilakukan dan dilengkapi, untuk kemudian diserahkan ke pihak kejaksaan bagi yang menyangkut pidana. Sedangkan, kasus yang menyangkut administrasi akan dikembalikan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.