Mitrapolisi.co.id/ JAKARTA-Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah rampung digelar. Hasilnya, komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Pertama, menolak permohonan banding pemohon banding. Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto seperti dikutip dari tayangan YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Dengan putusan ini, Ferdy Sambo tetap dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri berdasarkan putusan KKEP.
Hasil Sidang Etik Banding Ferdy Sambo Diumumkan Hari Ini
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, hasil sidang etik banding Irjen Ferdy Sambo langsung diumumkan pada hari ini, Senin (19/9/2022).
“Pelaksanaan banding digelar hari ini. Insyaallah hasilnya setelah salat Zuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini,” kata Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri.
Sidang Banding Upaya Terakhir Sambo Lawan Putusan Polri
Dikatakan Dedi, setelah tuntas nantinya secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Wahyu Widada. Nantinya, ia memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskannya.
“Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjut oleh As SDM, As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini,” ucapnya.