Relaksasi Sektor Hiburan, Pengelola Wajib Ajukan Permohonan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan relaksasi sektor hiburan di Kota Bandung dengan seleksi protokol kesehatan secara ketat. Tempat hiburan yang dimaksud yaitu karaoke, bioskop, pub, diskotik dan bar.

Syaratnya, setiap pengelola tempat hiburan mengajukan surat permohonan ke Pemkot Bandung untuk beroperasi kembali.

“Jika dipandang tidak lolos oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, maka tidak akan diberikan persetujuan relaksasi. Untuk spa, panti pijat belum diberikan relaksasi,” jelas Wali Kota Bandung, Oded M. Danial usai Rapat Terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat, 7 Agustus 2020.

“Harus ada jaminan dari pengelola tempat hiburan tersebut agar tidak terbentuk klaster baru,” lanjutnya.

Nantinya tempat-tempat hiburan yang telah mengajukan dan diizinkan beroperasi akan diawasi Satuan Tugas Khusus dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

PSBM Cidadap
Selain itu Oded menambahkan, Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Cidadap akan diakhiri, mengingat saat ini klaster Sekolah Calon Perwira (Secapa) TNI Angkatan Darat sudah terkendali dan masyarakat Cidadap disiplin menjalankan PSBB.

“Kami sudah melakukan koordinasi terkait perkembangan Secapa, progresnya cukup baik dan terkendali maka dari itu PSBM Cidadap sepakat diakhiri,” jelasnya.

Berdasarkan perkembangan terbaru di Kota Bandung, Oded menyebutkan, sudah dilaksanakan rapid test terhadap 35.017 orang atau 1,41 persen dari jumlah penduduk. Kemudian pelaksanaan swab PCR sebanyak 17.375 Orang.

Kendati demikian, Oded meminta warga tetap disiplin mengenakan masker. Terlebih saat ini Pemkot Bandung tengah penegakan operasi disiplin protokol kesehatan terutama penggunaan masker.

“Kita tekankan edukasi terlebih dahulu untuk mendisiplinkan masyarakat,” tuturnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *