Mitrapolisi.co.id/Setiap tahun penerimaan peserta didik baru (PPDB) selalu muncul permasalahan terjadi pada penerimaan tingkat SD, SMP, dan SMA. Kekecewaan masyarakat pada pelaksanaan PPDB dari tahun ke tahun selalu ada, tak terkecuali pada PPDB 2020. Hal ini terjadi karena fasilitas pendidikan yang disediakan negara belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Selain itu masyarakat masih menjadikan pendidikan yang dibangun pemerintah sebagai prioritas pilihan. Walau sudah disadari daya tampungnya terbatas” ungkap Juli Wahyu Pari Dunda, Koordinator Pelayanan Publik Disdik Provinsi Jawa Barat, di Ruang PPDB, jalan Rajiman, Bandung, Jumat, 26/6/2020.
Juli menyebutkan bahwa pada situasi era pandemi covid-19 pelaksanaan PPDB 2020 memiliki nilai berbeda. Dengan aturan yang berbeda dengan PPDB tahun sebelumnya.
“Ada tangis masyarakat kecil dan masyarakat yang terdampak sosial ekonomi. Karena tidak dapat menyekolahkan anak-anaknya untuk melanjutkan pendidikan karena tidak memiliki dana yang cukup,” tutur Juli.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, memastikan iuran bulanan untuk SMA maupun SMK negeri serta anak kurang mampu sekolah swasta di Jabar akan digratiskan pada tahun ajaran 2020/2021.
“Khusus peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang tidak lolos mengikuti PPDB pada SMA/SMK Negeri, iuran bulanan akan dibiayai oleh Pemprov Jabar sesuai dengan iuran sekolah. Dengan adanya bantuan ini diharapkan penyelenggaraan pendidikan swasta memberi kemudahan dan keringanan biaya agar semua siswa bisa sekolah, ” pungkasnya.