Mitrapolisi.co.id/ Bandung-RASDIAN Setiadi selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung sekaligus Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung.
menindak 145 orang tak bermasker. Tak hanya itu, tim juga menghentikan kegiatan tiga cafe dan restoran serta satu tempat hiburan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi sebagai Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung menuturkan, penindakan dilakukan pada periode operasi 13 sampai 18 Agustus 2020.
“Kita operasi ke 24 Pasar, itu kita dapati 121 orang tidak memakai masker. Sesuai tahapan di Perwal (Peraturan Wali Kota), kita berikan sanksi ringan terlebih dahulu dengan diberi peringatan tertulis dan peringatan lisan,” kata Rasdian di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (19 Agustus 2020).
Selanjutnya dengan menggandeng Linmas dan aparatur kewilayahan, Rasdian menyasar taman kota. Di tujuh taman, terciduk 16 pengunjung tidak memakai masker yang kemudian diberikan peringatan tertulis.
“Saat operasi di seputar area taman juga, kita empat kali membubarkan kerumunan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.
Rasdian menuturkan, monitoring juga dilakukan di pusat perbelanjaan, pertokoan dan mal. Dari lima tempat yang didatangi, tim gabungan menindak delapan pelanggar yang tidak memakai masker dengan diberikan peringatan tertulis.
Sedangkan pantauan di dua stasiun kereta api, terjaring ada tujuh pelanggar. Mereka disanksi berupa peringatan tertulis.
“Monitoring juga kami lakukan ke 8 cafe dan rumah makan. Didapati tiga pelanggaran beroperasi di luar ketentauan. Itu kita langsung menghentikan kegiatan dan diberikan peringatan tertulis,” ujarnya.
Rasdian mengungkapkan, tim gabungan Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga menjangkau 40 tempat hiburan. Hasilnya, ada satu tempat yang nekat beroperasi dan langsung dihentikan kegiatannya. Hal itu lantaran tempat hiburan tersebut belum mendapat rekomendasi.
“Ada satu hajatan yang menyebabkan kerumuman orang. Itu kita kenai sanksi berupa denda Rp500.000. Itu karena mereka berkerumun tidak mematuhi standar protokol kesehatan,” katanya
(arm)