Mitrapolisi.co.id/ Bandung -Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah memulai program vaksinasi Covid-19 pada Kamis 14 Januari 2021. Vaksinasi tahap pertama akan berlangsung hingga April mendatang.
Di tahap pertama ada sekitar 26.000 calon penerima vaksin yang telah terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Sasaran vaksin kali ini merupakan tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di fasilitas kesehatan yang ada di wilayah Kota Bandung.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui program vaksinasi Covid-19, berikut penjelasan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyani Raksanegara.
Pertama, penerima vaksin merupakan masyarakat yang telah terdaftar dan telah diberikan SMS oleh Kementerian Kesehatan RI. “Masyarakat nanti pun tidak dapat mendaftar secara manual. Semuanya terhubung kepada sistem yang dimiliki Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Seperti saya yang mendapatkan panggilan vaksin dari Kementerian Kesehatan melalui SMS. Nantinya semua warga masyarakat juga akan mendapatkan SMS yang sama dari nomor 119,” katanya.
Setelah memperoleh SMS, calon penerima vaksin harus mendaftar ulang dengan cara mengklik tautan yang diberikan di dalam SMS tersebut. Hal itu agar dapat memastikan pemilihan waktu dan tempat fasilitas kesehatan yang terdekat dengan wilayah tempat tinggal.
Kedua, penerima vaksin yang telah terdaftar wajib membawa KTP atau Kartu Identitas untuk datang ke fasilitas kesehatan dengan waktu yang telah ditentukan.
Ketiga, penerima vaksin akan melalui beberapa tahap pengecekan serta “screening” pada saat proses vaksinasi. Ada beberapa meja yang menjadi screening awal bagi para penerima vaksin covid 19.
Di meja pertama setiap penerima vaksin akan dipastikan data dirinya sama seperti yang telah terdaftar melalui sistem Kemenkes dengan melampirkan bukti SMS dan data diri.
Meja kedua, setiap calon penerima vaksin akan melakukan konsultasi terkait dengan kondisi kesehatan, rekam jejak penyakit. Petugas akan bertanya seputar kondisi dari calon penerima vaksin. Jika layak maka akan dilanjutkan untuk proses penyuntikan di meja ketiga dan jika tidak layak untuk melakukan vaksin maka prosesnya akan ditunda.
Meja ketiga adalah proses penyuntikan vaksin. Sedangkan meja keempat untuk konsultasi Informasi dan edukasi (KIE). Setelah itu diobservasi selama 30 menit. Jika tidak terjadi hal-hal tertentu, maka orang yang divaksin akan menerima sertifikasi.
Keempat, tetap menjaga protokol kesehatan, dan kembali untuk melakukan vaksin kedua setelah 2 minggu atau 14 hari dari penyuntikan vaksin pertama.
“Setiap orang yang telah menerima vaksin harus tetap memperhatikan dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” tegas Ahyani.
“Nanti setelah 2 minggu harus kembali untuk mendapatkan dosis kedua dari vaksin Covid-19 agar efek dari vaksin ini maksimal” tutur Ahyani.*