UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Assalamu’alaikum, Wr. Wb.
Dengan terbitnya Media Mitra polisi ini kami, jajaran redaksi akan melaksanakan dan membuat berita berdasarkan info yang benar agar bisa dipercaya para pembaca, berdasarkan UU no.40 tahun 1999 mengulas kembali tetang Pers.
Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Berdasarkan UU Pers no. 40 Tahun 1999 tersebut diatas Media Online www.mitrapolisi.co.id ini yang akan mendukung program Pemerintahan agar dapat menambah pengetahuan masyarakat kota sampai ke perdesaan sehingga masyarakat bisa mengetetahui perkembangan pemerintah baik informasi maupun kabar berita yang terjadi yang sebenarnya, dan Mitrapolisi.co.id siap melawan berita informasi yang tidak jelas HOAX.
Salam Redaksi Keluarga besar media Mitrapolisi.co.id