Daerah  

Terpilihnya Herry Hermawan Sebagai Dirut PD Pasar Sangat Tertib Aturan

Mitrapolisi.co.id/PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Khatolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf yang s menjadi bagian dari tim Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Direktur Utama PD Pasar Bermartabat memastikan pemilihan Herry Hermawan tidak memiliki cacat administasi. Menurutnya persoalan usia yang dipermasalahkan oleh berbagai pihak adalah alasan keliru.

Kepada Humas Kota Bandung, Asep menuturkan, pada saat pendaftaran untuk mengikuti seleksi Dirut PD Pasar Bermartabat di pertengahan 2019 silam, Herry masih berusia 54 tahun. Pria kelahiran 1964 tersebut baru akan menginjak usia 55 tahun pada 16 September.

“Karena ada diskusi dalam pansel bahwa penentuan lanjut atau tidak itu di administrasi. Karena kalau pelantikan kita tidak tahu kapan itu pelaksanaannya. Jadi Herry masih memenuhi syarat,” jelas Asep, Jumat (24 Juli 2020).

Asep melanjutkan, jika batas usia dipatok pada saat pelantikan, maka bakal sulit diperhitungkan. Sebab waktu pelantikan fleksibel mengingat harus menyesuaikan dengan agenda Wali Kota Bandung, sehingga tidak pasti.

“Kalau lewat waktu itu dirugikan juga peserta karena pelantikan tergantung agenda wali kota. Di situlah ketidakpastian waktu, maka penentuan awal pada saat pendaftaran,” jelasnya.

Sekalipun pada saat pelantikan Herry sudah melewati tanggal lahirnya, Asep menyatakan bahwa selama belum menginjak hari lahir yang ke 56 tahun, maka usia Herry masih tetap sesuai kriteria di batas umur tertinggi, yakni 55 tahun.

“Sekalipun 55 Tahun lebih 11 bulan atau di akhirnya, itu tetap masih di usia 55 tahun,” tegasnya.

Asep mengungkapkan, proses penyeleksian akan berakhir sampai pada pemilihan satu nama. Selebihnya, hanya tinggal menunggu pelantikan untuk pengesahan peserta seleksi terpilih.

“Akhirnya pelantikan juga sangat longgar karena perundangan-undangan itu mengatur di pendaftaran. Kalau pelantikan itu sepenuhnya kepada Wali Kota. Karena semua proses sudah selesai,” ungkapnya.

Asep juga memastikan, proses penyeleksian Dirut PD Pasar Bermartabat ini berjalan secara independen. Meski Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung ikut dalam jajaran tim pansel, namun penilaian para ahli tidak bisa diintervensi.

“Karena saya terlibat langsung dalam seleksi ya berjalan sesuai prosedur, independen, dan objektif. Jadi tidak ada intervensi. Meski pun pak wali kota sebagai ownernya mewakili Pemda, pak sekda demikian juga. Tidak ada satupun titipan si A atau si B yang harus menang,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul mengaku sudah meminta klarifikasi dari Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Bandung terkait proses pemilihan Dirut PD Pasar Bermartabat. Termasuk di dalamnya terkait adanya anggapan kecacatan administrasi.

Dari hasil klarifikasi tersebut, Rizal memastikan, pada saat pendaftaran usia Herry masih belum melampaui batas maksimal usia pendaftar. Menurutnya Bagian Ekonomi juga mampu memberikan penjelasan yang memang bisa dipertanggungjawabkan.

“Waktu itu muncul ke Komsi A kita juga mendapatkan notulensi klarifikasi pansel ke bagian ekonomi dan kita punya salinan itu,” kata Rizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *