Mitrapolisi.co.id/KOTA BANDUNG –Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengikuti rapat koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia dan Launching Gerakan Wakaf Peduli Indonesia (KALISA) sebagai Gerakan Wakaf Nasional bersama Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Ma’ruf Amin melalui video conference di Rumah Dinas Wagub Jabar, Kota Bandung, Senin (14/9/20).
Usai rapat, Kang Uu mengatakan bahwa wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi syariah. Menurut ia, sosialisasi yang sistematis, masif, dan terukur, mesti dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berwakaf.
“Terpenting (dalam sosialisasi) menyentuh poin-poin kepatuhan terhadap prinsip wakaf,” ucap Kang Uu.
Kang Uu menyatakan, pengelolaan wakaf harus memanfaatkan teknologi untuk mendorong transparansi. Jika wakaf dikelola dengan baik, kata ia, kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
“Pemanfaatan teknologi dapat mendorong transparansi pengelolaan wakaf dan meningkatkan kredibilitas pengelolaan wakaf,” ucapnya. “Dengan pengelolaan yang baik, wakaf dapat jadi pendorong kemajuan kualitas hidup umat,” imbuhnya.
Sementara Wapres RI mengatakan, wakaf dapat menekan kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia. Namun, berdasarkan survei Kementerian Agama, Badan Amil Zakat (BAZNAS), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), literasi wakaf masyarakat Indonesia masih rendah.
“Wakaf dapat mendorong kegiatan produktif. Lebih jauh lagi jika dilakukan pengelolaan aset wakaf secara produktif, wakaf dapat mendorong peningkatan kesejahteraan umat, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan,” kata Wapres RI.
“Dana sosial syariah, salah satunya wakaf, menjadi sangat penting. Namun, literasi masyarakat terhadap wakaf masih cukup rendah,” tambahnya.
Untuk meningkatkan literasi wakaf masyarakat Indonesia, pemerintah pusat menggandeng lembaga keuangan syariah dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Selain itu, Wapres RI meminta BWI untuk melakukan diversifikasi harta wakaf sekaligus mengembangkan wakaf tunai.
“Wakaf sebenarnya tidak harus berupa benda tidak bergerak seperti tanah, tetapi bisa juga berupa uang dan surat berharga,” katanya.
*HUMAS JABAR*