FKGI Akan Gelar Aksi Kebudayaan dan Lingkungan Di Tatar Garut

Gerakan Budaya dan Lingkungan yang digagas masyarakat Garut melalui Aksi penyadaran kolektif dan pertobatan Ekologis terus bersinergi dengan mengajak dan menghimbau masyatakat Garut yang mempunyai kepedulian terhadap Budaya dan Lingkungan tatar Garut serta merta terus digaungkan.

Pasal 28 ayat (1) UUD’45 , Uu no 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009, tantang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41, Tahun 1999 tantang kehutanan, UU no 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, sebagai dasar Aksi Kebudayaan yang rencananya di selenggarakan pada 11 Desember 2019, merupakan bentuk tanggung jawab masyarakat Garut dalam melaksanakan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan seterusnya ditetapkan dengan undang undang.

 Ketua FKGI Ratno, Gerakan Kebudayaan dalam aksi yang digagas oleh Forum Garut Kota Intan (FGKI) murni timbul karena kondisi dan situasi kota Garut khususnya sudah melenceng dari filosofis kota Garut itu sendiri yakni : “Tata Tengtrem Kerta Raharja” julukan “Kota Intan”. Oleh karenanya sejumlah tokoh masyarakat terus memprakarsai terlaksananya Aksi FGKI untuk mengkritisi peran Eksekutif dan legeslatif sekaligus Yudikatif akan perlindungan yang berkeadilan secara konsekwen dan berkelanjutan, melalui Orasi dan Atraksi Budaya di jalanan.

Tata Tengtrem Kerta Raharja sebagai filosofis Pemerintahan Garut berbanding lurus dengan julukan Kota intan, seyogyanya terus digelorakan sebagai amanat pengabdian di setiap aparat Pemerintah yang seharusnya dimaknai dan dipahami. Ungkapnya.

Memaknai filosofis Tata Tentrem Kerta Raharja sebuah konsepsi yang diadopsi dari Prabu Wastu Kencana sebagai raja Sunda-Galuh (1382 M) atau juga dikenal sebagai Prabu Siliwangi ke 2 dalam prasastinya yang ditemukan di Astana Gede Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa barat. Phiosofi yang terkandung merupakan konsepsi kepemimpinan Sunda masa lalu dimana arti harfiah dari Tata Tentrem Kerta Raharja ini adalah sebuah konsep untuk membangun bangsa dan negara yang diawali oleh tahapan:
a. Menata dulu aturan-aturan, tujuan, visi, misi yang jelas, situasi dan kondisi suatu wilayah termasuk sumber daya-nya (tata = mengatur).
b. Bila sudah tertata sesuai dengan aturan yang disepakati bersama dan dijiwai semangat kebersamaan, maka akan tercipta situasi dan kondisi yang aman (tentrem = aman tertib).
c. Selanjutnya bila sudah tercipta suasana yang tata tentrem maka suasana dan gairah kerja pun akan terbangun dengan sendrinya (kerta = kerja).
d. Pada akhirnya apabila gairah kerja sudah terbangun dengan maksimal, maka secara otomatis kesejahteraan pun akan segera terwujud dengan pasti.

Tanggal 8 Desember 1960 Presiden Soekarno berkunjung ke Garut. Saat itu Garut dipimpin oleh Bupati Gahara Widjajasoeria. Pada kunjungannya itu, Soekarno merestui Kota Garut diujuluki sebagai ‘Kota Intan’. Julukan itu bukan tanpa alasan, karena Kota Garut saat itu sangat bersih dan asri, bahkan termasuk kota terbersih di Indonesia. Itulah buah dari kepemimpinan Bupati Gahara yang secara telaten menjaga kebersihan kota, sehingga masyarakat iktu terpanggil dan sering melakukan kerja bakti tanpa harus diperintah

Tata Tengtrem Kerta Raharja Wujud dalam fisik bisa kita gambarkan bagi wilayah Garut dengan julukan Garut Kota Intan. Kata “Intan” sendiri merupakan kependekan dari kata INdah, Tertib, Aman dan Nyaman, yang telah disepakati bersama.

Indah layak disandang kota Garut saat itu, dimana panorama Garut yang terbentang sangat mempesona deretan gunung yang menjulang, hutan yang lebat, sungai yang jernih. Laut yang biru, sawah yang terbentang dan udaranyang sejuk anugrah tiada tara bagi Kabupaten Garut.
Tertib adalah gambaran watak masyarakat Garut dalam prilaku keseharian dalam tata kelola pemerintahan.
Aman mengisyaratkan kewilayahan Kota Garut dalam kondisi tentram,
Nyaman meninjukan berbagai aspek kehidupan berjalan normal dan dilindungi. Nyaman melakukan kegiatan apapun di kewilayahan Garut.

Kini kota Intan sendiri dimaknai sebagai Indah, Tertib, Aman, Nyaman merupakan ungkapan wujud dari Tata tengtrem Kerta Raharja , sudah tidak lagi layak disandang Oleh Kota Garut. Julukan kota Intan yang mercusuar bak petmata berkilau pupus sudah tergantikan dengan Garut kota Dodol yang tidak jelas historis dan maslahatnya, ini semakin pas disematkan dengan sebutan kota dodol dengan konotasi negatif dan kesemenaan yang perlu dikritisi dalam Aksi.

Misi utama FGKI adalah Tata Kelola Pemerintahan Yang adil dan berkelanjutan mendorong kembali lagi ke filosofis Kabupaten Garut yang sesungguhnya.
Tata Tengtrem Kerta Raharja. Yang tersemat dalam Lambang Kabupaten Garut itu sendiri.

Dengan Aksi Gerakan Budaya mengangkat isue kebokbrokan Pemerintahan dan mengembalikan lagi marwah Kota Intan menuju Tata Tengtrem Kerta Raharja.

Kontek Kearifan Lokal masyarakat Garut dalam AKSI kita tunjukan dengan ungkapan atau pemeo Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh budaya kebersamaan sebagai mengingatkan akan Kesadaran Kolektif.

Silih Asah dimaknai sebagai saling menambah pengetahuan, saling menajamkan ilmu, saling bertukar kualitas pikir dalam menghadapi segala permasalahan.

Silih Asih dimaknai sebagai semangat dan kemauan mampu mengendalikan diri, sabar, keterbukaan, jujur, kteatif, inovatif, proaktif dan komunikatif.

Silih Asuh dimaknai sebagai membimbing, mendidik, saling menjaga, dan tasa cinta kasih sayang.

Untuk terwujudnya tatanan kehidupan yang lebih baik dan tata kelola Pemerintahan yang jujur, adil dan melayani masyarakat, menjadi utama dukungan dan peran serta masyarakat masyarakat Garut secara nyata dilibatkan untuk tercapainya Tata Tengtrem Kerta Raharja. (ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *