Mitrapolisi /
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahamd Heryawan (Aher) atas nama Presiden RI, melantik Ating Rusnatim sebagai Wakil Bupati Subang untuk sisa masa jabatan tahun 2013 – 2018.
“Saya atas nama Presiden RI dengan resmi melantik Ating rusnatim sebagai wakil Bupati Subang berdasarkan Kepmendagri. Saya ingatkan sumpah yang saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Indonesia,” ucap Gubernur Aher saat pelantikan di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (23/03/2018).
Seperti diketahui sejak dilantiknya Bupati Subang Imas Aryumningsih pada 8 juni 2017 lalu terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang telah melaksanakan rapat paripurna pemilihan Wabup Subang sisa masa jabatan tahun 2013-2018 dan telah menetapkan Ating Rusnatim sebagai Wabup terpilih yang dituangkan dalam keputusan DPRD. Sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan untuk mendukung kelancaran pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Subang, Kementerian Dalam Negeri kemudian menetapkan pengesahan Wakil Bupati Subang yang tertuang dalam SK Kemendagri No 132.32-442 tahun 2018 tentang pengangkatan Ating Rusnatim.
Sebelumnya Bupati Imas Aryumningsih mengajukan cuti karena ikut kontestasi Pilkada serentak 2018. Jabatan sementara diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Subang Dadi Iskandar sejak tanggal 15 Februari 2018 lalu.
“Kan kemarin saat kekosongan langsung ditunjuk Pjs ya lalu saat Pjs berjalan ada pengajuan penetapan Wakil Bupati Subang definitif. Setelah kurang lebih sebulan Pjs bertugas SK Kemendagri nya keluar dan hari ini dilantik sehingga Pjs diganti oleh Wakil Bupati definitif sekaligus menjadi Plt Bupati. ini sampai akhir masa jabatan dan terpilih Bupati baru hasil Pilkada serentak nanti sekitar september 2018,” jelas Aher.
Aher mengamanatkan agar Ating Rusnatim mampu menjalankan tugas dengan penuh amanah, jujur dan mematuhi hukum yang berlaku khususnya tentang keuangan.
“Istiqomah dan jangan tergoda hal-hal yang menyimpang, kalau ini dijalani maka aman. Mudah-mudahan jadi penyejuk di sisa masa jabatan sampai September 2018,” ujarnya.
Aher menuturkan, Wabup Ating Rusnatim, akan menjalankan tugasnya sekaligus sebagai Plt Bupati. Karena itu Ia diberikan kewenangan sama dengan Bupati.
“Tetapi ada batasan-batasan ya, misalnya saat penandatanganan Perda itu kan harus seizin Kemendagri, mau mutasi atau rotasi juga harus seizin kemendagri, yang lain-lain sama,” tutur Aher.
Ditemui usai pelantikan, Wakil Bupati Ating Rusnatim di sisa masa jabatan ini bertekad akan meneruskan program pembangunan yang telah dirancang oleh pemerintah Subang.
“Saya meneruskan sisa masa jabatan jadi sebetulnya tidak banyak selain kita meneruskan pembangunan yang telah direncanakan dan ditetapkan akan kita kawal dengan baik saya kira itu,” ujarnya.
Wabup Ating mengaku tidak ada beban sedikitpun dalam menjalankan amanah ini. Dengan kerja keras dan dukungan semua pihak program pembangunan di Subang akan tercapai sesuai harapan masyarakat.
“Itu kembali lagi kepada kita sendiri, beban itu adanya di kita, saya tidak merasa terbebani dengan itu, kita akan jalankan dengan baik-baik saja, InsyaAllah,” pungkasnya.