Mitrapolisi.co.id/PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung bakal mengizinkan digelarnya resepsi pernikahan. Namun sebelum itu, Pemkot Bandung akan melihat kesiapan para pengelola gedung yang biasa menggelar resepsi pernikahan.
Pemkot Bandung ingin para pengelola gedung dan penyelengara acara (event organizer) siap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan, saat ini Kota Bandung masih menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Salah satu pelonggaran pada PSBB proporsional, yaitu membolehkan kembali kegiatan ekonomi yang tingkat penyebaran Covid-19 rendah dengan syarat kegiatan hanya 30 persen dari kondisi normal.
Berkaitan dengan resepsi pernikahan, wakil wali kota menegaskan, para pengelola gedung dan penyelenggara acara wajib menggelar simulasi pelaksanaan protokol kesehatan. Hal itu agar acara resepsi tetap bisa digelar tanpa menimbulkan penularan baru Covid-19.
“Misalnya buffet (prasmanan) risikonya tinggi, tidak boleh langsung oleh tamu tapi disajikan petugas. Tadi kita juga sepakati flow atau akses masuk dan keluar tidak boleh bertemu. Petugas juga memakai sarung tangan, masker, dan face shield untuk yang interaksinya dekat,” ungkap wakil wali kota saat menerima Forum Aspirasi Pengusaha Jasa Pernikahan Kota Bandung di Ruang Rapat Kantor Wakil Wali Kota Bandung, Balai Kota Bandung, Rabu, 17 Juni 2020.
Forum Aspirasi Pengusaha Jasa Pernikahan Kota Bandung merupakan gabungan para pelaku usaha wedding organizer, dekorasi, katering, dan fotografi.
Wakil wali kota mengatakan, resepsi pernikahan termasuk kegiatan yang melibatkan banyak orang dengan interaksi cukup dekat. Diperlukan standar protokol yang sangat ketat untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Untuk pemeriksaan tamu juga diterapkan standar protokol. Mulai masuk tamu diperiksa suhu tubuh dengan thermo gun. Kemudian undangan memakai qr code sebagai tanda bahwa ia memang tamu. Selain itu pelaminan juga dibuat trap (tangga) agar saat foto bersama tidak berjajar,” paparnya.
Ia mengatakan, para pengelola gedung harus membuat surat permohonan ke dinas terkait untuk peninjauan, simulasi, dan rekomendasi. Mereka juga harus membuat surat pernyataan kesiapan standar protokol kesehatannya.
“Kemungkinan nanti kalau ada masyarakat yang mengajukan resepsi mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk adanya pengawasan. Pengawas tersebut dari petugas di kewilayahan. Diutamakan tempat outdoor, seperti Puri Suryalaya, kita akan lihat,” katanya.
Termasuk juga jika resepsi digelar di rumah, tetap wajib melaksanakan protokol kesehatan dan diawasi dengan ketat.
Sementara itu, Ketua Forum Aspirasi Pengusaha Jasa Pernikahan Kota Bandung, Aries Ismullah Ardiansyah mengatakan, sejak awal pandemi di Indonesia, pengusaha jasa pernikahan turut terdampak Covid-19.
“Kalau dari WO (Wedding Organizer) di Kota Bandung ada 200 lebih. Belum organisasi lain seperti katering. Jadi yang terdampak itu ada ribuan pengusaha dan ribuan pekerja. Itu bisa lebih banyak lagi karena satu pengusaha dekorasi saja, bisa ratusan pegawai,” katanya.
“Jadi tadi kami beraudiensi dengan Pemkot Bandung, semoga ada kelonggaran. Kami mengajukan protap kesehatan yang nantinya dipakai di acara resepsi pernikahan, seperti katering dari mulai loading, pengolahan makanan, dan dari krunya menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri),” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mencari solusi dan inovasi dengan tetap menegakkan protokol kesehatan.
“Disbudpar juga sudah mengeluarkan beberapa protap tentang kesehatan di hotel, restoran, kemudian objek wisata. Mungkin ke depan untuk resepsi pernikahan juga. Usaha pariwisata yang lain ada 13 macam, wacananya kita akan coba juga bioskop,” katanya.