Daerah  

KBM Tatap Muka, Guru Wajib Tes PCR* _Orang Tua Siswa Bebas Pilih Daring atau Tatap Muka

Mitrapolisi.co.id/KAB SUKABUMI – Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Jawa Barat mewajibkan sekolah yang akan menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka agar melakukan uji usap (tes PCR) semua guru yang akan mengajar.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memfasilitasi tes PCR yang jumlahnya sesuai dengan permintaan dari daerah. Ini dilakukan untuk menihilkan potensi penularan saat KBM tatap muka berlangsung.

“Gurunya akan kita tes PCR, daerah tinggal mengajukan berapa ribu guru yang akan dites. Setelah selesai baru anak-anak boleh sekolah,” kata Ridwan Kamil, usai rapat evaluasi dengan gugus tugas COVID-19 Kabupaten Sukabumi, di area wisata Situ Gunung, Kadudampit, Jumat (24/7/20).

Selain uji usap guru, syarat lain yang harus dipenuhi adalah menerapkan protokol kesehatan ketat, di antaranya siswa tak hanya wajib menggunakan masker tapi dilengkapi dengan pelindung wajah (face shield). Kapasitas kelas juga dikurangi minimal 50 persen.

“Potokol kesehatan di sekolah juga harus diperhatikan, dibatasi setengahnya. Jadi bergiliran, setengah tatap muka dan setengahnya daring. Pokoknya untuk anak-anak kita harus lebih teliti,” tutur Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Dengan sistem kombinasi tatap muka dan daring, orang tua siswa dapat memilih apakah akan mengikuti KBM tatao muka atau daring. “Kita tidak boleh memaksa orang tua. Kalau orang tuanya merasa khawatir tatap muka, dalam teori pandemi jangan dipaksa karena itu hak asasi. Maka kasih dia pilihan metode pembelajarannya,” katanya.

Adapun KBM tatap muka akan dilakukan secara bertahap mulai dari SMU/ SMK, kemudian berlanjut ke jenjang di bawahnya dengan catatan kondisinya terkendali.

Gubernur menekankan, KBM tatap muka hanya dapat dilakukan di kabupaten/kota dengan zona hijau dan lebih spesifik lagi ke kecamatan zona hijau. “Sudah kami putuskan bahwa pembukaan sekolah akan segera dilakukan tapi tetap mengacu kepada keilmiahan yaitu harus zona hijau, tapi tidak lagi berbasis kabupaten melainkan kecamatan,” ujarnya.

Kang Emil mencontohkan, dari 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi mayoritas kecamatan masuk zona hijau atau nol kasus positif. Maka kecamatan tersebut boleh KBM tatap muka.

“Misalkan di kabupaten Sukabumi ada 47 kecamatan lalu ada satu kecamatan yang positif semua kecamatan jadi kena PSBB, selama ini kan begitu. Tapi mulai sekarang bila ada di satu kecamatan yang kena yang diisolasi hanya kecamatan itu saja, sehingga yang 46 kecamatan lainnya tidak menjadi korban dari satu kecamatan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *