Mitrapolisi.co.id/KOTA BANDUNG – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar), Setiawan Wangsaatmaja, membenarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi secara proporsional.
Setiawan menyatakan, keputusan perpanjangan PSBB berdasarkan hasil evaluasi dan dikonsultasikan dengan sejumlah ahli, baik epidemiolog dan ekonom.
“Ya, betul. Kepgub Nomor : 443/Kep.287-Hukham/2020 memperpanjang PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Kawasan Bodebek dari 30 Mei-4 Juni 2020. Sementara di luar Bodebek, perpanjangan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020,” kata Setiawan, Kamis (28/5/20).
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Keputusan tersebut ditandatangani Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– pada Kamis (28/5/20).
“Perpanjangan PSBB Bodebek mengikuti kebijakan pemerintah DKI Jakarta. Hal itu karena Bodebek menjadi daerah penyangga Ibu Kota. Jadi, kebijakannya harus sejalan agar penanggulangan COVID-19 optimal,” kata Setiawan.
Menurut Setiawan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan memberikan pernyataan resmi terkait perpanjangan PSBB tingkat provinsi pada Jumat (29/5/20).
“Besok provinsi akan mengeluarkan nilai tingkat kewaspadaan di kabupaten/kota, yang mana status PSBB tersebut akan dilakukan oleh masing-masing daerah secara proposional sesuai dengan level kewaspadaan dalam skala mikro. Kondisi new normal tentu saja akan tergantung dari level kewaspadaan itu,” ucapnya.