Larang Penggunaan Asbes, Kota Bandung Dapat Penghargaan dari Australia

Mitrapolisi.co.id/PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung mendapatkan penghargaan dari Asbestos Safety and Eradication Agency sebagai satu-satunya daerah di Indonesia yang secara regulatif melarang penggunaan asbes. Larangan tersebut tercantum dalam Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Campaign Coordinator Elimination of Asbestos Related Disease, Philip Hazelton kepada Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Kamis (6/2/2020).

Asbestos Safety and Eradication Agency merupakan bagian dari Australian People for Health, Education and Development Abroad (APHEDA) atau yang lebih dikenal dengan Union Aid Abroad. Agensi tersebut bergerak untuk memberikan edukasi kepada publik di dunia tentang bahaya penggunaan asbes.

Philip menjelaskan, asbes merupakan material yang berbahaya jika digunakan sebab dapat menjadi pemicu kanker. Penelitian menyatakan partikel yang terkandung di dalam asbes yang terhirup manusia dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti kanker paru-paru, penebalan dinding paru-paru, hingga penyakit khas bernama asbestos. Pada perempuan, asbes juga dapat memicu kanker ovarium.

Di Australia, 4.000 orang meninggal setiap tahunnya karena penyakit yang disebabkan oleh asbes. Sedangkan di Indonesia belum ada penelitian lebih dalam, namun diperkirakan 1.000 orang meninggal tiap tahun karena penyebab yang sama.

“Di Australia, kami sudah berjuang selama 20 tahun untuk menekan penggunaan asbes. Sekarang sudah drastis berkurang. Tapi masih ada lima negara di Asia Tenggara yang penggunaan asbesnya sangat tinggi,” katanya.

Ia menambahkan, Indonesia menjadi negara kedua setelah India sebagai pengimpor asbes terbesar di dunia. Setiap tahun, 120.000 ton asbes masuk ke Indonesia untuk digunakan sebagai material bangunan.

“Kota Bandung ini satu-satunya kota di Indonesia yang secara tegas melarang penggunaan asbes untuk bangunan gedung. Ini penting sebagai komitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat di masa depan,” katanya.

Mendengar hal tersebut, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berterima kasih atas penghargaan tersebut. Perda Bangunan Gedung memang merupakan upaya untuk menjaga dan mengendalikan pembangunan kota agar sejalan dan selaras dengan kehidupan manusia dan lingkungan.

“Kalau di kita, penggunaan asbes ini memang relatif tinggi, karena material itu murah dan mudah pengaplikasiannya,” katanya.

Saat ini, Pemkot Bandung baru bisa mengontrol penggunaan asbes terbatas pada gedung komersial dan pembangunan perumahan berskala besar. Kontrol itu dilakukan pada saat pengembang akan mengajukan izin mendirikan bangunan.

“Kami masih kesulitan mengontrol penggunaan asbes untuk masyarakat umum, seperti di rumah-rumah karena itu tadi, mudah dan murah. Tapi kami melarang penggunaan asbes di gedung komersial dan proyek perumahan,” jelas wakil wali kota.

Oleh karena itu, lanjutnya, yang bisa dilakukannya adalah dengan memberikan edukasi kepada warganya akan bahaya penggunaan asbes. Kini telah banyak material lain yang bisa menjadi alternatif pengganti asbes yang kualitas dan harganya hampir sama.

“Kita edukasi terus karena asbes itu ternyata sangat berbahaya. Saya kira nggak apa-apa kita ganti ke yang lain (selain asbes) dari pada nanti bahaya yang ditimbulkan kan jauh lebih mahal,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *