Pemkot Bandung,Keluarkan SE Imbau Tempat Hiburan Tutup Sementara

Mitrapolisi.co.id/PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bangdung mengeluarkan surat edaran yang mengimbau tempat hiburan untuk tutup sementara sejak 23 Maret hingga 31 Maret 2020. Di Kota Badung ada sekitar 160 jasa usaha hiburan berbagai kategori.

HumasBandung – Di tengah upaya pencegahan penyebaran virus corona penyebab penyakit Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin tegas membatasi aktivitas masyarakat yang berpotensi menjadi mata rantai penyebaran virus corona. Salah satu aktivtas yang diimbau untuk sementara menghentikan aktivitasnya adalah, tempat hiburan.

Pemkot Bandung telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau agar pengusaha tempat hiburan menghentikan aktivitasnya mulai 23 Maret hingga 31 Maret mendatang. Imbauan tersebut sebagai upaya untuk mengurangai kerumunan orang sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Surat edaran ini ditujukan bagi tempat hiburan yang masih beroperasi di tengah pandemi virus corona,”kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota bandung, Selasa (24/3/2020).

Sebagian tempat hiburan sudah secara sadar menutup usahanya, tapi masih ada yang tetap beroperasi. “Sekarang kita pertegas secara formal dengan surat edaran. Sampai 31 Maret mereka harus menyesuaikan dengan kondisi seperti sekarang,” kata Ema.

Surat edaran tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemantauan yang dilakukan oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung. Petugas akan berkeliling ke setiap tempat hiburan untuk memastikan tidak beroperasi.

Petugas akan melakukan pendekatan secara persuasif. “Kondisi seperti ini jangan ada tindakan-tindakan emosional. Semuanya harus pendekatan persuasif dan atas dasar kesadaran. Kita harus bergandengan tangan menyikapi situasi ini. Kita harus berkomitmen kuat agar cepat terlepas dari kondisi ini,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengungkapkan, di Kota Bandung ada sekitar 160 usaha jasa pariwisata dari berbagai kategori. Imabauan berlaku untuk semua jasa pariwisata yang buka pada siang hari mau pun malam hari.

“Sampai 31 Maret nanti kita evaluasi lagi. Kita ingin memutus rantai penyebaran virus. Kalau orang berdempetan tidak membantu memutus penyebaran virus. Ini cepat berlalu, kalau orang sudah mulai sadar diri dan sadar lingkungannya. Insyaallah penyebarannya terhenti,” kata Kenny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *