Mitrapolisi.co.id/KOTA BANDUNG -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) intens menggelar operasi pengawasan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.
Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi mengatakan, operasi pengawasan merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.
“Kami sudah dan sedang melaksanakan operasi penegakan Pergub dalam bentuk patroli pengawasan yang sudah dijalankan sejak 29 Juli 2020 sampai dengan sekarang,” kata Ade dalam jumpa pers di Kantor Satpol PP Provinsi Jabar, Kota Bandung, Kamis (6/8/20).
Kedisiplinan masyarakat pakai masker di kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik Pemda Provinsi Jabar masih rendah. Hal tersebut terlihat dari 927 orang yang tidak membawa masker, membawa masker tetapi tidak digunakan, atau pakai masker tidak sesuai prosedur kesehatan.
Ade melaporkan, selama operasi pengawasan berlangsung, Satpol PP Provinsi Jabar mencatat alasan masyarakat melanggar protokol kesehatan. Dari 927 pelanggaran, kata ia, setidaknya ada lima alasan yang paling dominan.
“Alasan pelanggaran yang paling banyak adalah lupa. Yang kedua, merasa tidak nyaman gunakan masker. Ketiga, sulit bernapas kalau pakai masker. Keempat, tidak peduli menggunakan masker. Artinya tidak mementingkan keselamatan diri dan orang lain. Terakhir, sengaja abaikan protokol kesehatan,” ucapnya.
Ade menyatakan, dari sejumlah alasan tersebut, Satpol PP Provinsi Jabar menyimpulkan bahwa pemahaman masyarakat terkait pentingnya terapkan protokol kesehatan, khususnya pakai masker, masih rendah. Maka itu, operasi pengawasan disertai juga dengan sosialiasi.
“Kami setiap operasi menurunkan 4 tim dengan membawa spanduk imbauan. Misalnya ‘Pilih Pakai Masker atau Denda’ dan ‘Pakai Masker Demi Kau, Dia, dan Buah Hati,” katanya.
“Dengan cara ini, kami mengajak masyarakat untuk menyadari kenapa pemerintah daerah mendorong masyarakat menggunakan masker. Untuk dirinya sendiri dan orang lain, supaya tidak terpapar COVID-19,” imbuhnya.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad menyatakan, sosialisasi dan edukasi amat krusial dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan. Semua pihak, mulai dari media, tokoh agama, sampai budayawan, mesti terlibat dalam proses sosialiasi dan edukasi.
“Sosialisasi ini juga tentunya bisa dilakukan dengan kearifan lokal. Misalnya melalui pertunjukan wayang online dan kesenian daerah lain. Ini bisa dilakukan,” kata Daud.
“Semua bersama-sama mengedukasi masyarakat bahwa selama vaksin belum ada, selama obatnya belum ada, bahaya virus corona ini masih ada. Virus ini tidak mengenal siapa dan tidak mengenal tempat,” tambahnya.
*Kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota*
Selain itu, Satpol PP Provinsi Jabar sudah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten/Kota, supaya implementasi Pergub Nomor 60 Tahun 2020 berjalan optimal.
Ade mengatakan, pihaknya telah membahas terkait ruang lingkup operasi pengawasan maupun penegakan dengan Satpol PP Kabupaten/Kota. Kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik Pemda Provinsi Jabar menjadi kewenangan Satpol PP Provinsi Jabar. Sedangkan, kewenangan Satpol PP Kabupaten/Kota berada di kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Bagaimana kita secara koordinatif dan kolaboratif mengimplementasikan Pergub secara menyeluruh di seluruh kabupaten/kota. Sehingga, kita melakukan pembagian tugas dan juga pembagian area. Termasuk nanti pengenanan sanksi dan denda administratif,” katanya.
Ade menyatakan, Satpol PP Provinsi Jabar dan Satpol PP Kabupaten/Kota tengah mempersiapkan operasi penegakan.
“Bukan operasi pengawasan saja, tapi operasi penegakan. Kami punya data untuk di fasilitas publik ataupun di tempat pelayanan publik Pemda Provinsi Jabar ada 927 orang. Data ini menjadi bagian apabila ditemukan mereka melakukan pelanggaran kedua kali atau ketiga kali tentunya akan berlaku sanksi yang berlaku di dalam Pergub tersebut,” ucapnya.
Sanksi administratif berlaku juga bagi pemilik, pengelola, atau penanggungjawab kegiatan usaha. Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumunan secara terbuka.
Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
Pemberlakuan sanksi bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.