Mitrapolisi/JAKARTA — Air yang berbusa dan menghitam, bau menyengat, dan ikan-ikan mati di bantaran adalah wajah Sungai Cileungsi selama monitoring oleh Ombudsman Kantor Perwakilan Jakarta Raya pada Agustus 2019.
Kondisi itu, merujuk monitoring Ombudsman sebelumnya di Februari lalu, diduga disebabkan karena pencemaran yang dilakukan 54 perusahaan yang berada di wilayah aliran Sungai Cileungsi.
Kini, setelah mengambil alih penanganan pencemaran Sungai Cileungsi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, Pemda Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) sudah mengantongi solusi untuk menangani sungai yang melewati wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi ini.
Saat menghadiri pertemuan di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (20/9/19), Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan akan membuat payung hukum bagi Satuan Tugas (Satgas) Sungai Cileungsi berupa SK Gubernur serta MoU dengan pihak kepolisian dan TNI.
Selain itu, Pemdaprov Jabar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar telah menyusun Rencana Aksi Penanganan Pencemaran Sungai Cileungsi, baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.
Satgas Sungai Citarum pun dijadikan role model tunggal dalam upaya penanganan pencemaran Sungai Cileungsi. Seluruh upaya ini, menjadi wujud komitmen Pemdaprov Jabar untuk meningkatkan kualitas air sungai sehingga fungsi kebermanfaatan bagi masyarakat luas bisa berjalan optimal.
“Rencana aksi untuk sekarang jangka pendek dulu (ke) masalah yang menjadi penyebab langsung yakni industri. Akan ada personel yang terjun melihat suspect 54 (perusahaan) ini,” ucap Kepala DLH Provinsi Jabar Bambang Riyanto saat mendampingi Ridwan Kamil dalam pertemuan di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (20/9).
Selama itu, dua bidang DLH yang terlibat yakni Bidang Penaatan Hukum dan Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan ini juga melibatkan operasi gabungan bersama Polda Jabar, Kodam III Siliwangi, Satpol PP Jabar, hingga Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Mulai Oktober 2019, Satgas Sungai Cileungsi rencananya mulai melakukan penindakan pembersihan sungai serta restorasi dan naturalisasi sungai dengan melibatkan para stakeholder termasuk Pemda Kabupaten/Kota.
Berikutnya, mulai Desember mendatang, rencana jangka pendek yang diterapkan adalah pemasangan plasma nano bubble (pembersih air).
“(Rencana aksi) jangka menengah akan dilakukan pemasangan alat telemetri online kualitas air pada April 2020,” tambah Bambang.
“Untuk jangka panjang yakni penghitungan daya dukung dan daya tampung sungai. Dimulai September 2020,” ujarnya mengakhiri.